Harapan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bertepatan dengan Hari Kartini

Upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga kembali menjadi sorotan di parlemen. Salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan pada 21 April 2026. Tanggal tersebut memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang identik dengan perjuangan kesetaraan dan hak perempuan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Rieke hadir bersama Ketua Baleg DPR Bob Hasan untuk mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat dan pihak terkait mengenai rancangan undang-undang tersebut.

baca juga : Harapan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bertepatan dengan Hari Kartini

Momentum Hari Kartini sebagai Simbol Perjuangan

Pemilihan tanggal 21 April sebagai target pengesahan bukan tanpa alasan. Hari Kartini dipandang sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, kesetaraan, dan pendidikan. Banyak pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan, sehingga pengesahan undang-undang ini pada hari tersebut diharapkan menjadi penghormatan terhadap perjuangan mereka.

Menurut Rieke, momentum ini juga dapat menjadi pengingat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini sering berada dalam posisi rentan. Dengan pengesahan RUU PPRT, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Selain itu, pengesahan pada Hari Kartini juga memiliki nilai simbolis yang kuat. Hal ini dapat menjadi pesan bahwa perjuangan perempuan tidak hanya sebatas sejarah, tetapi juga terus berlanjut melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak pada mereka.

Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka membantu menjalankan berbagai aktivitas rumah tangga, mulai dari membersihkan rumah hingga merawat anak atau orang lanjut usia. Namun, meskipun perannya sangat penting, selama ini banyak pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Kasus-kasus seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga kekerasan fisik dan verbal masih kerap terjadi. Tanpa adanya regulasi yang jelas, pekerja rumah tangga sering kesulitan memperjuangkan hak mereka.

RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek pekerjaan rumah tangga. Beberapa hal yang dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut antara lain mengenai kontrak kerja, upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Dengan adanya regulasi yang jelas, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diharapkan menjadi lebih adil dan transparan.

Proses Pembahasan di DPR

Pembahasan RUU PPRT telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta perwakilan pekerja rumah tangga. Rapat dengar pendapat umum yang digelar oleh Badan Legislasi DPR menjadi salah satu forum penting untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan terkait isi rancangan undang-undang. Sebagian pihak menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat, sementara pihak lain mengingatkan agar regulasi yang dibuat tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pembahasan RUU ini agar dapat segera diselesaikan. Proses legislasi tentu memerlukan waktu dan pertimbangan matang agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diterapkan dengan baik.

Harapan bagi Masa Depan Pekerja Rumah Tangga

Jika RUU PPRT berhasil disahkan, hal ini akan menjadi langkah penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai pekerjaan domestik.

Banyak pihak berharap regulasi ini dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Mereka bukan sekadar “pembantu”, tetapi pekerja yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting bagi kehidupan keluarga.

Selain itu, undang-undang ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme dalam sektor pekerjaan rumah tangga. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, hubungan kerja dapat berjalan lebih sehat dan saling menghormati.

Momentum Hari Kartini pada tahun 2026 berpotensi menjadi tonggak sejarah baru bagi perjuangan pekerja rumah tangga di Indonesia. Jika harapan tersebut terwujud, pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa semangat perjuangan kesetaraan yang diwariskan Kartini terus hidup dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Leave a Comment